Terdakwa korupsi sapi mulai disidang di pengadilan Tipikor Jambi

pengadilan tindak pidana korupsi jambi mulai menyidangkan dua terdakwa jumlah dugaan korupsi pengadaan 165 sapi dan merugikan negara rp84 juta.

jaksa penuntut umum (jpu) willy selama hadapan hakim tipikor jambi diketuai mahfuddin di jambi, senin mendakwa teguh effendi dan dedi suryiadi sudah bersalah mengerjakan tindak pidana korupsi dengan bersama-sama atau sendiri.

kedua terdakwa diundang dalam persidangan persentasi dugaan korupsi pengadaan sapi dalam kabupaten tanjung jabung barat (tanjabbar) yang menyebabkan kerugian negara senilai rp84 juta lebih.

dalam dakwaan jpu, terdakwa teguh effendi merupakan direktur pt trimitra pratama sedangkan pejabat pembuat komitmen (ppk) dedi suryadi didakwa pasal berlapis, yakni pasal 2 dan pasal 3 jo pasal 18 undang-undang nomor 31/1999 mengenai pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana sudah diubah melalui undang-undang nomor 20/2001 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 kuhp.

Informasi Lainnya:

dalam angka proyek dikerjakan di dinas peternakan juga perikanan pada kabupaten tanjung jabung barat.

kasus ini terungkap sesudah diperiksa akan tetapi proyek pengadaan sapi ini tak pas melalui spesifikasi serta tak mengikuti kriteria supaya pengadaan 165 ekor sapi, terdiri daripada 150 betina dan 15 jantan.

ratusan ekor sapi pengadaan itu tak diuji dan banyak 16 ekor terjangkit penyakit serta akan tetapi sapi tak bisa tambah besar biak sebab infeksi hingga kasusnya terungkap.

sidang kedua terdakwa korupsi pengadaan sapi tersebut ingin dilanjutkan pada pekab depan dengan jadwal pemeriksaan saksi.