ketua mahkamah konstitusi (mk) akil mochtar menungkapkan hukum keluarga saat ini dipandang belum pro pada hak dan kepentingan wanita dan putri.
terutama karena masih kehadiran hambatan kepada mereka agar mengakses hukum juga keadilan, tutur akil, pada seminar tentang hak konstitusional perempuan, selama jakarta, senin.
akil menjelaskan akses hukum juga keadilan terpeleihara di uud 1945 sebagai salah Satu hak konstitusional.
karena tersebut, lanjutnya, ide sistem pengadilan keluarga dan terintegrasi dipandang sebagai salah Satu Jawaban dan patut dipertimbangkan, terlebih untuk memenangkan dan menyelesaikan persoalan dualisme dan dikotomi hukum.
Informasi Lainnya:
akil serta menegaskan kiranya pihaknya mendukung gagasan agar menciptakan pembentukan pengadilan keluarga manakala bisa menyerahkan harapan baru guna menyerahkan akses yang lebih menarik kepada hawa juga anak-anak memperoleh keadilan.
ketua mk menyampaikan bawa sudah ada ketentuan yang relatif menyerahkan perlindungan kepada hak-hak kontitusional wanita, tapi masih ada ketentuan yang masih dirasakan kurang adil terhadap perempuan.
wajar bila dorongan agar mengerjakan supaya mengerjakan reformasi hukum keluarga terkristalisasi adalah agenda berguna yang usah diperjuangkan, terlebih apa hak-hak konstitusional hawa bisa diletakkan selama posisi yang equal, katanya.