Kejaksaan jadwal ulang eksekusi Susno Duadji

kejaksaan agung menyatakan eksekusi mantan kepala badan reserse juga kriminal polri, komjen pol (pur) susno duadji, hendak dijadwalkan ulang setelah gagal pada rabu (24/4).

pelaksanaan eksekusi mau dijadwal ulang, papar kepala pusat penerangan hukum kejaksaan agung, setia untung arimuladi, terhadap diantara selama jakarta, kamis.

tim eksekutor kejaksaan tinggi dki jakarta dan kejaksaan negeri jakarta selatan selama rabu (24/4) pagi berencana mengeksekusi susno duadji dari kediamannya dalam kompleks jalan pakar raya no. 6 kelurahan ciburial, kecamatan cimenyan, kabupaten bandung.

namun rencana eksekusi itu tidak berjalan mulus sebab mencari perlawanan dari susno dan susno lalu dibawa ke markas polda jawa barat.

Informasi Lainnya:

di mapolda jawa barat, sampai kamis dini hari tim jaksa eksekutor berusaha mengeksekusi susno tapi gagal.

akhirnya tim jaksa eksekutor meninggalkan mapolda Jabar pada jam 00.15 wib, papar setia.

ia menegaskan, kejaksaan tetap mau mengeksekusi susno sesuai melalui perintah undang-undang.

tentunya kami bekerja pas melalui perintah undang-undang. jadi kami tetap ingin melakukan eksekusi, ujarnya.

ia juga menampik dugaan kepolisian melindungi susno duadji. bagaimana melindungi, jumlah susno sendiri serta kan perkaranya ditangani oleh kepolisian, ujarnya.

dalam putusan perkara nomor perkara 899 k/pid.sus/2012 tertanggal 22 november lalu, mahkamah agung menguatkan putusan pengadilan negeri jakarta selatan juga pengadilan tinggi dki jakarta kiranya susno terbukti bersalah di pidana korupsi penanganan perkara pt salmah arowana lestari dan dana pengamanan pilkada jawa barat 2008.

susno diganjar hukuman penjara selama 3,5 tahun sebab terbukti menyalahgunakan wewenang saat menjabat untuk kepala badan reserse serta kriminal dengan melayani kejutan rp500 juta supaya mempercepat penyidikan persentasi arowana.

pengadilan dan menyampaikan susno terbukti mengurangi dana pengamanan pilkada jawa barat agar kepentingan pribadi ketika menjabat kepala polda jawa barat di 2008.

susno bersikukuh putusan mahkamah agung tak memuat perintah supaya melakukan penahanan.