Bawaslu Malut: bantuan sosial bisa dikategorikan politik uang

badan pengawas pemilu maluku utara menyampaikan pasangan calon serta tim sukses yang menyerahkan bantuan sosial terhadap warga setelah penetapan calon gubernur/wakil gubernur malut bisa dikategorikan politik biaya.

oleh karena itu, bawaslu mengharapkan partisipasi dari warga dan mengetahui ataupun menyaksikan ada pasangan calon gubernur/wakil gubernur ataupun tim suksesnya memberikan santunan sosial terhadap masyarakat setelah penetapan calon gubernur/wakil gubernur tanggal 16 mei 2013 segera melaporkan pada bawaslu, papar ketua bawaslu malut, sultan alwan dalam ternate, senin.

sesuai ketentuan, pascapenetapan calon gubernur/wakil gubernur malut, maka mereka tak dibenarkan memberikan bantuan terlepas dalam jenis biaya serta barang pada warga dengan dalil santunan sosial, karena aktifitas semisal tersebut telah masuk kategori politik uang.

ia menungkapkan kalau pemberian santunan itu diselenggarakan sebelum penetapan pasangan calon gubernur/wakil gubernur malut, masih bisa dibenarkan sebab sifatnya masih sebatas sosialisasi calon pada penduduk.

Informasi Lainnya:

bawaslu malut akan menerapkan sanksi tegas kepada pasangan calon gubernur/wakil gubernur atau tim suksesnya dan kedapatan memberikan santunan social setelah penetapan calon gubernur/wakil gubernur malut, keduanya berupa sanksi didiskualifikasi untuk audien selama pilkada malut, ujarnya.

sultan alwan menungkapkan, baliho dan spanduk pasangan calon gubernur/wakil gubernur malut dan sekarang bertebaran pada kota ternate juga daerah lainnya selama malut harus dihilangkan setelah penetapan pasangan calon gubernur/wakil gubernur malut dan dapat diperbolehkan sesudah memasuki tahapan kampanye tanggal 14 juni 2013.

pada waktu kampanye baliho juga spanduk pasangan calon gubernur/wakil gubernur malut harus pas dengan agama juga tidak mungkin lagi ada yang bernada menghasut atau menonjolkan zat etnis seperti dan banyak terlihat di baliho juga spanduk ketika ini.

begitu pula, spanduk atau baliho yang dipasang oleh pasangan calon gubernur/wakil gubernur malut dibuat kawasan dan tak boleh dimasuki oleh kandidat lainnya, ini tak menyerahkan studi politik dan bagus terhadap warga luas.

ia mengharapkan terhadap pasangan calon gubernur/wakil gubernur dan tim suksesnya untuk mematuhi semua aturan yang ada juga tak menggarap tindakan dan dapat memicu terjadinya konflik demi terlaksananya pilkada malut dan damai.