sekitar 300 karyawan terancam phk dan agar ternyata dirumahkan, karena sejumlah perusahaan tambang batu bara selama kabupaten penajam paser utara, kalimantan timur, berhenti beroperasi akibat menurunnya harga baru bara.
kapala bidang tenaga kerja, dinas tenaga kerja juga sosial (disnakersos) kabupaten penajam paser utara, sorijan sihombing, rabu, menjelaskan, keputusan perusahaan batu bara untuk merumahkan kaum karyawannya, sebab tak ada aktivitas perusahaan pada lapangan, sehingga sekitar 300 karyawan untuk ternyata dirumahkan sambil menanti harga batu bara normal terserah.
tapi, gaji mereka tetap dibayarkan. namun manakala kondisinya baru seperti ini, harga batu bara tak meningkat, dengan demikian tak menutup kemungkinan mereka akan di-phk, ungkap sorijan.
saat ini berdasarkan sorijan, terdapat lima perusahaan tambang batu bara yang sudah merumahkan kaum karyawannya.
Informasi Lainnya:
selain perusahaan tambang batu bara, pihaknya serta telah menerima laporan dari sederat perusahaan kelapa sawit yang memikirkan pengurangan karyawan.
pengurangan karyawan mereka lakukan sebab harga sawit dalam pasar internasional juga mengalami penurunan. perusahaan dan sudah mengatakan hendak terjadi pengurangan adalah wkp, stn juga agro indomas, kata sorijan.
bagi perusahaan, manakala harga tak mengalami peningkatan dengan demikian uang operasional terutama untuk gaji karyawan tak sebanding melalui pendapatan.
tapi, itu masih sebatas penyampaian rencana mereka namun tersebut mampu saja terjadi kalau harga sawit tak naik, ujar sorijan dan menyatakan belum mengetahui dengan tentu angka karyawan dan akan selama phk, sebab baru dalam perencanaan dan belum ada permohonan resmi ke disnakersos.